KODE ETIK

KODE ETIK INTERNAL REDAKSI
INFO SEPUTAR DESA

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh pengelola dan wartawan Info Seputar Desa wajib mematuhi standar perilaku profesional sebagai berikut:

1. INTEGRITAS & INDEPENDENSI

Wartawan Info Seputar Desa dilarang keras menerima suap, imbalan, atau janji dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan nama baik media dan narasumber.

2. IDENTITAS RESMI

Dalam melakukan liputan, wartawan wajib menunjukkan tanda pengenal (ID Card) atau surat tugas yang sah dari redaksi.
Wajib bersikap sopan dan menghormati norma adat istiadat setempat di wilayah penugasan.

3. KEBERIMBANGAN & KEJUJURAN

Berita harus didasarkan pada fakta yang akurat dan bukan asumsi pribadi. 
Memberikan hak jawab secara adil kepada narasumber atau pihak yang diberitakan.
Menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang mendesak.

4. PERLINDUNGAN ANAK & KORBAN

Dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan asusila atau anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan.
Menjaga kerahasiaan identitas saksi kunci dalam kasus-kasus sensitif demi keamanan yang bersangkutan.

5. PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL

Seluruh kru redaksi wajib menjaga etika di media sosial pribadi agar tidak merusak kredibilitas institusi Info Seputar Desa.
Ditetapkan di: Sumur, Pandeglang 16 Maret 2026
Penanggung Jawab Redaksi Enton Sultoni.

PERINGATAN 

Wartawan kami dibekali Kartu Pers resmi, namanya tercatat di box redaksi & dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Komentar

Berita Terpopuler

BPPKB 98 Se‑Kabupaten Pandeglang Gelar Silaturahmi Akbar, Perkuat Solidaritas dan Sinergi Organisasi

Kepala Puskesmas Sobang Sigap Berikan Pembinaan kepada Jajaran

Camat Sobang Berkomitmen Tingkatkan Pembangunan dan Pelayanan demi Kesejahteraan Masyarakat

Cegah Ancaman Pertanian, Karantina Banten Musnahkan 150 Kg Gulma Invasif Asal Australia

Persiapan TMMD Ke-129 TA 2026: Kodim 0601/Pandeglang Tinjau Lokasi Sasaran di Desa Sinarjaya

Wujudkan Kemanunggalan, Kodim 0601/Pandeglang Kebut Pembangunan 4 Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV

`

Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan JC, Sebut Ada 26 Nama Terlibat Kasus MBG