PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat dan pers adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang. Pedoman ini dibuat agar pengelolaan media siber Info Seputar Desa berjalan profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999.

1. PENGANTAR

Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib mematuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. VERIFIKASI BERITA

Akurasi: Setiap berita wajib melalui proses verifikasi fakta secara mendalam.

Berimbang: Berita yang menyudutkan pihak lain harus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.

Mendesak: Jika berita bersifat darurat dan belum terverifikasi penuh, wajib dicantumkan keterangan: "(Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut)".

3. ISI BUATAN PENGGUNA (UGC)

Pembaca yang mengirim komentar atau artikel wajib mematuhi aturan berikut:

Identitas: Wajib melakukan registrasi atau log-in terlebih dahulu.

Larangan: Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis, cabul, atau mengandung unsur SARA.

Tindakan: Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

4. RALAT & HAK JAWAB

Koreksi: Ralat atau kekeliruan fakta wajib segera diperbaiki secepatnya.

Transparansi: Setiap ralat harus ditautkan pada berita asal dan mencantumkan waktu perbaikannya secara jelas.

Hak Jawab: Media wajib melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan sesuai aturan undang-undang.

5. PENCABUTAN BERITA

Berita hanya bisa dicabut jika terkait masalah SARA, Kesusilaan, atau Trauma Korban.

Setiap pencabutan harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

6. IKLAN & ADVERTORIAL

Pemisahan: Produk berita dan iklan harus dibedakan dengan tegas secara visual.

Label: Setiap konten berbayar wajib diberi keterangan jelas sebagai "Iklan" atau "Isi Berbayar".

Komentar

Berita Terpopuler

Serah Terima Jabatan Korwil/Pengawas SD Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang

Pengurus AMS Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kapolri Baru: Siap Sinergi Jaga Kamtibmas

Tasyakuran Laut Sidamukti-Panimbang Dihadiri Gubernur Banten

Speedboat Hilang Kontak di Selat Sunda, Delapan Orang Termasuk Jurnalis Belum Ditemukan

KKG Gugus Ciburial, Langkah Nyata Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kecamatan Cimanggu

Usep Pauji Muchlis S.Pd Terpilih Ketua PGRI Ranting Gugus Jembar Priode 2025–2030 Tahun 2026

Masyarakat Desa Sangat Apresiasi Bantuan Banprov untuk Desa