Perketat Ruang Digital, TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun di Bawah Umur Demi Keamanan Anak


JAKARTA,(TNN) – Komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda di ranah digital semakin dipertegas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa platform media sosial TikTok telah mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah umur di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan platform terhadap regulasi perlindungan anak yang ditekankan oleh pemerintah Indonesia untuk menciptakan ruang siber yang lebih aman dan sehat.

Menteri Meutya Hafid mengapresiasi tindakan tegas tersebut sebagai bentuk kerja sama yang baik antara penyedia platform global dengan pemerintah. Penonaktifan jutaan akun ini didasarkan pada verifikasi usia yang tidak memenuhi syarat minimum penggunaan aplikasi sesuai kebijakan yang berlaku.

"Keamanan anak-anak kita di ruang digital adalah prioritas utama. Penonaktifan 1,7 juta akun ini adalah bukti bahwa regulasi kita dihormati dan dijalankan. Kami ingin memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan perlindungan dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka," ujar Menkomdigi.

Penonaktifan akun secara masal ini hanyalah satu dari sekian rangkaian upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan digital. Beberapa fokus utama yang kini tengah digarap meliputi:
Verifikasi Usia yang Lebih Ketat: Mendorong platform menggunakan teknologi AI untuk mendeteksi usia asli pengguna.

Filter Konten Negatif: Memastikan algoritma tidak menyuguhkan konten dewasa kepada pengguna remaja.
Literasi Digital bagi Orang Tua: Mengimbau para wali murid dan orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas gadget putra-putrinya.

Pesan untuk Orang Tua di Daerah
Melalui berita ini, Teras Nasional News turut mengimbau masyarakat, khususnya di tingkat pedesaan dan daerah, agar lebih waspada terhadap penggunaan media sosial pada anak-anak. Pengawasan orang tua tetap menjadi benteng pertahanan utama meskipun platform sudah melakukan pembersihan akun.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka cyberbullying, paparan konten radikal, serta potensi kejahatan siber lainnya yang mengincar pengguna di bawah umur.

Penulis: (Rusli)
Editor: ( Jefri Ireng)






Komentar

Berita Terpopuler

Proyek Gorong-Gorong di Jalan Sumur-Panimbang Makan Korban, Minim Rambu Pengaman Jadi Pemicu

`

Kuasa Hukum LBH Jatramada Akan Ajukan Gugatan terhadap PT GAL Terkait Tanah Milik Warga Desa Cimanis Seluas 14,5 Hektar

Selamat Jalan Bung Oji Fachruroji: Sosok Santun dengan Semangat Dedikasi Tinggi

Sebanyak 6.051 KPM di Kecamatan Sumur Menerima Bantuan Pangan Nasional Tahap 1

Ledakan Dahsyat SPBE di Cimuning Bekasi, Belasan Orang Luka-Luka dan Puluhan Rumah Terdampak

Diduga Beroperasi Sebelum SOP Rampung, Tokoh Masyarakat Soroti SPPG Kecamatan Sobang

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400