Tindak Lanjut Audiensi Terkait Dugaan Pungli PBB-P2 di Desa Kertaraharja
PANDEGLANG, (TNN) Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menindaklanjuti audiensi yang dilaksanakan pada 2 Juni 2026 di Kantor Kecamatan Sobang terkait dugaan ketidaksesuaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja.
Audiensi tersebut bertujuan meminta klarifikasi atas laporan masyarakat mengenai adanya pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun, pihak yang menjadi objek klarifikasi, termasuk Kepala Desa Kertaraharja, tidak hadir dalam audiensi sehingga belum terdapat penjelasan resmi kepada masyarakat.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi warga, KEMAS kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah masyarakat Desa Kertaraharja. Dari hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen yang ditunjukkan masyarakat, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara nominal yang tercantum dalam SPPT dengan nominal yang ditagihkan kepada wajib pajak.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pungutan di luar ketentuan yang berlaku atau dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penagihan PBB-P2. Sejumlah masyarakat menunjukkan bukti SPPT dan bukti pembayaran yang memperlihatkan adanya selisih nominal antara tagihan dan jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan SPPT.
KEMAS menegaskan bahwa temuan ini perlu segera mendapat klarifikasi dari pihak terkait serta verifikasi dari instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Langkah yang dilakukan KEMAS merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sikap KEMAS:
1. Mengawal dugaan ketidaksesuaian pembayaran PBB-P2 yang dikeluhkan masyarakat.
2. Mendesak Pemerintah Desa Kertaraharja memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
3. Meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas dugaan pungli dalam penagihan PBB-P2.
4. Mengajak masyarakat yang memiliki bukti untuk turut menyampaikan informasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua KEMAS, Yusuf Maulana, menegaskan:
"Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Namun ketika masyarakat menunjukkan SPPT dan bukti pembayaran yang berbeda nominalnya, maka hal tersebut wajib diklarifikasi. KEMAS akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian dari pihak yang berwenang."
KELUARGA MAHASISWA SOBANG (KEMAS)
"Suara Mahasiswa, Suara Masyarakat"
(Udi. S)

Komentar
Posting Komentar