LPAI Banten Kawal Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kecamatan Kopo, Serang
Penulis: Rusli AG
Serang, (TNN) – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Mei 2026, masih dalam tahap penanganan. Keluarga korban menilai proses tersebut berjalan lamban meski laporan sudah disampaikan kepada pihak berwajib.
Korban sebut saja Bunga (16) hingga kini masih mengalami dampak dan trauma akibat peristiwa serta perlakuan yang dideritanya.
Merespons hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya proses hukum serta pemulihan kondisi korban. Kasus ini mendapat perhatian luas setelah keluarga menyampaikan permohonan perhatian dan kepastian hukum melalui media sosial.
Pemerintah Kabupaten Serang juga telah menyampaikan sikapnya akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban, sementara penanganan perkara sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan dan tempat terjadinya dugaan tindak pidana.
LPAI Provinsi Banten menegaskan: setiap anak yang diduga menjadi korban kekerasan berhak mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami hadir untuk memastikan hak‑hak anak terlindungi. LPAI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga layanan perlindungan anak, maupun keluarga, agar proses berjalan sesuai aturan dan pendampingan menyeluruh tersedia bagi korban,” ujar Ketua LPAI Provinsi Banten, Hanz Purnama Putra.
Penulis: (Rusli AG)
Red: (TNN)
.jpg)

Komentar
Posting Komentar