Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan JC, Sebut Ada 26 Nama Terlibat Kasus MBG
JAKARTA, (TNN)– Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat permohonan tersebut dan sedang dalam tahap penelaahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penerimaan surat itu kepada wartawan pada Rabu (10/6). Ia menyebut belum ada keputusan akhir apakah permohonan itu akan dikabulkan atau ditolak. Proses pengecekan tidak terikat batas waktu tertentu, dan akan mempertimbangkan kelengkapan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Sementara itu, meski status JC belum disetujui, pihak pengacara Sony telah menyampaikan bahwa kliennya mulai memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, disebutkan bahwa Sony telah menyerahkan daftar sebanyak 26 nama yang diduga terlibat dalam aliran kas perkara ini.
Nama-nama tersebut diklaim sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Meski tidak merinci identitasnya, Krisna menjelaskan mereka berasal dari lingkungan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif, dengan porsi terbanyak dari lembaga legislatif. Ia juga menyebut daftar itu masih bisa bertambah seiring pemeriksaan lanjutan.
Pengacara itu juga menambahkan bahwa Sony merasa mendapat tekanan dari pihak-pihak yang disebutkan. Tekanan itu datang baik secara langsung maupun melalui pengaruh jabatan dan kedudukan. Berbagai bukti percakapan yang menjadi dasar dugaan tersebut diklaim tersimpan dalam perangkat ponsel milik Sony yang saat ini sudah disita penyidik. Pihaknya mendorong agar rekaman komunikasi itu dibuka ke publik.
Menurut Krisna, langkah mengajukan JC bukan untuk menghindari tanggung jawab hukum, melainkan agar Sony dapat bersikap terbuka dan membantu mengungkap jaringan yang lebih luas di balik program unggulan pemerintah tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam penunjukan mitra pelaksana. Seharusnya pengelola program diserahkan kepada yayasan yang terhubung langsung dengan sekolah sasaran, namun kenyataannya banyak yang ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan pejabat BGN tanpa memenuhi syarat kelayakan.
Selain itu, terindikasi adanya penandaan harga tidak wajar atau mark up dalam proses pengadaan barang. Di antaranya pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, hampir 32.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran besar. Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian yang menghambat efektivitas pelaksanaan program MBG.
Dilansir CNN


Komentar
Posting Komentar