KEMAS Sorot Dugaan Ketidaksesuaian Pemungutan PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Pihak Desa Tak Hadir Saat Audiensi
Reporter: Udi S
PANDEGLANG, (TNN) – Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya keluhan dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Hal ini menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diduga melibatkan selisih nominal pembayaran serta ketidakjelasan penyetoran pajak tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi lengkap serta bukti-bukti nyata yang telah diserahkan masyarakat kepada pihak KEMAS, ditemukan adanya perbedaan angka yang cukup mencolok antara jumlah nominal yang tercantum secara resmi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dengan jumlah uang yang sebenarnya ditagihkan kepada wajib pajak di lapangan.
Dalam mekanisme yang berlaku, untuk wilayah perkotaan penagihan dilakukan oleh pihak Kecamatan, sedangkan untuk wilayah perdesaan dilaksanakan oleh pihak Desa. Namun, dalam sejumlah kasus yang diadukan, warga melampirkan bukti fisik berupa dokumen SPPT dan kwitansi pembayaran yang angka nominalnya tidak saling bersesuaian atau tidak sama.
Keresahan masyarakat semakin bertambah lantaran munculnya pengaduan mengenai pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang diduga kuat tidak disetorkan sebagaimana mestinya ke kas negara atau daerah, meskipun warga mengaku telah melunasi kewajiban pembayaran pajak tersebut setiap tahunnya. Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan pengelolaan hingga penyetoran uang pajak yang telah dibayarkan.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan intelektual terhadap masyarakat wilayah asalnya, KEMAS menerima dan menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut melalui jalur yang konstitusional, damai, dan dialogis. Pihak KEMAS menegaskan bahwa langkah yang diambil ini bukanlah bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan semata-mata untuk mencari kejelasan, kebenaran, serta solusi terbaik atas persoalan yang menjadi keluhan banyak warga.
Atas dasar prinsip tersebut, KEMAS telah berkoordinasi secara resmi dengan pihak Kecamatan Sobang guna melaksanakan pertemuan audiensi. Kegiatan ini bertujuan utama untuk melakukan klarifikasi mendalam, verifikasi data, serta meminta penjelasan langsung dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pemungutan pajak tersebut. Termasuk di dalamnya meminta penjelasan terkait selisih nominal yang dibayarkan masyarakat dan status keberadaan uang pajak yang diduga belum tersetorkan.
Namun demikian, dalam pelaksanaan audiensi yang telah dijadwalkan dan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2026, pihak-pihak yang menjadi objek klarifikasi, termasuk di dalamnya unsur Pemerintah Desa Kertaraharja, diketahui tidak hadir dalam forum pertemuan tersebut. Ketidakhadiran pihak terkait ini menyebabkan sejumlah besar pertanyaan krusial dan aspirasi yang disampaikan masyarakat belum dapat memperoleh jawaban atau penjelasan secara langsung.
KEMAS dalam rilis persnya menegaskan, bahwa kegiatan audiensi yang dilakukan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, KEMAS juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi, sebagaimana diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa pengelolaan keuangan negara maupun daerah, serta pelayanan kepada masyarakat harus senantiasa dilaksanakan secara terbuka demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, jujur, dan terpercaya oleh rakyatnya.
Melalui siaran pers ini pula, KEMAS menyampaikan sikap resmi dan prinsip yang dipegang teguh dalam menanggapi permasalahan tersebut, antara lain:
1. Mengawal aspirasi masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pemungutan PBB-P2 secara objektif, independen, dan berpegang teguh pada data serta fakta lapangan.
2. Mendorong adanya klarifikasi terbuka, jelas, dan transparan dari pihak-pihak yang berwenang mengenai perbedaan nominal yang tercantum dalam SPPT dengan jumlah tagihan yang diterima dan dibayarkan oleh masyarakat.
3. Meminta penjelasan rinci dan bukti sahih mengenai status pembayaran pajak masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya yang diduga belum tersetorkan ke kas negara, meskipun warga telah melunasinya.
4. Mendorong pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi teknis terkait untuk segera membuka kembali ruang dialog yang transparan, komunikatif, dan solutif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
5. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengedepankan asas hukum, ketertiban umum, serta menjaga kondusivitas wilayah, serta senantiasa menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak KEMAS menilai, persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar mengenai angka atau nominal uang pajak semata, namun jauh lebih penting dari itu adalah menyangkut harga diri, pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap pertanyaan dan keresahan yang muncul dari masyarakat berhak dan wajib memperoleh jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(Udi Supriadi)
Redaksi: (TNN)


Komentar