Terkait Legalitas Koperasi Inti Mandiri Jaya, Ini Penjelasan Dewan Penasehat


LEBAK, (TNN) – Pengurus Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) angkat bicara menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang meragukan legalitas operasional mereka di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Dewan Penasehat IMJ menegaskan bahwa seluruh prosedur pendirian telah ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Maman Sumantri, selaku Dewan Penasehat Koperasi Inti Mandiri Jaya, menyatakan bahwa kehadiran koperasi ini bukanlah tanpa dasar. Menurutnya, pembentukan IMJ merupakan hasil dari mekanisme dan tahapan yang panjang sesuai dengan regulasi pemerintah.

"Pada prinsipnya, Koperasi Inti Mandiri Jaya berdiri melalui tahapan yang jelas. Kami berpijak pada Inpres Nomor 39 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur tentang perkoperasian, salah satunya mengenai koperasi pertambangan rakyat," ujar Maman pada Jumat (08/05/2026).

Pria yang akrab disapa Jaro Beben ini menjelaskan bahwa pembentukan IMJ mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian koperasi, mulai dari musyawarah mufakat hingga penuangan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tujuan utama kehadiran koperasi ini adalah untuk memberikan pembinaan bagi para penambang rakyat di wilayah tersebut. Pembinaan tersebut mencakup aspek keselamatan kerja hingga tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

"Tujuannya agar lapangan kerja yang tercipta bisa terukur, terarah, dan tertata dengan baik. Kami ingin menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi pekerja, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas," tuturnya.

Selain fokus pada tata kelola pertambangan, Jaro Beben menekankan bahwa Koperasi IMJ memiliki visi sosial yang kuat. Sejauh ini, koperasi telah menyalurkan bantuan kepada anak yatim, piatu, kaum dhuafa, hingga lansia di sekitar wilayah operasional.

"Alhamdulillah, kami sudah membuktikan kepedulian sosial sebagai wujud nyata hadirnya koperasi di tengah masyarakat. Ke depan, kami juga berkomitmen membantu pembangunan sarana umum dan tempat peribadatan, baik di ruang lingkup koperasi maupun fasilitas publik lainnya," pungkas Jaro Beben.

Melalui klarifikasi ini, pihak pengurus berharap masyarakat dan pihak terkait mendapatkan informasi yang berimbang mengenai status dan peran positif Koperasi Inti Mandiri Jaya dalam mendukung perekonomian lokal di Kabupaten Lebak.

(Deni)
Red: (TNN)








Komentar

Berita Terpopuler

BPPKB 98 Se‑Kabupaten Pandeglang Gelar Silaturahmi Akbar, Perkuat Solidaritas dan Sinergi Organisasi

Kepala Puskesmas Sobang Sigap Berikan Pembinaan kepada Jajaran

Camat Sobang Berkomitmen Tingkatkan Pembangunan dan Pelayanan demi Kesejahteraan Masyarakat

Cegah Ancaman Pertanian, Karantina Banten Musnahkan 150 Kg Gulma Invasif Asal Australia

Persiapan TMMD Ke-129 TA 2026: Kodim 0601/Pandeglang Tinjau Lokasi Sasaran di Desa Sinarjaya

Wujudkan Kemanunggalan, Kodim 0601/Pandeglang Kebut Pembangunan 4 Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV

`

Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan JC, Sebut Ada 26 Nama Terlibat Kasus MBG