Terkait Legalitas Koperasi Inti Mandiri Jaya, Ini Penjelasan Dewan Penasehat
LEBAK, (TNN) – Pengurus Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) angkat bicara menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang meragukan legalitas operasional mereka di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Dewan Penasehat IMJ menegaskan bahwa seluruh prosedur pendirian telah ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Maman Sumantri, selaku Dewan Penasehat Koperasi Inti Mandiri Jaya, menyatakan bahwa kehadiran koperasi ini bukanlah tanpa dasar. Menurutnya, pembentukan IMJ merupakan hasil dari mekanisme dan tahapan yang panjang sesuai dengan regulasi pemerintah.
"Pada prinsipnya, Koperasi Inti Mandiri Jaya berdiri melalui tahapan yang jelas. Kami berpijak pada Inpres Nomor 39 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur tentang perkoperasian, salah satunya mengenai koperasi pertambangan rakyat," ujar Maman pada Jumat (08/05/2026).
Pria yang akrab disapa Jaro Beben ini menjelaskan bahwa pembentukan IMJ mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian koperasi, mulai dari musyawarah mufakat hingga penuangan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Tujuan utama kehadiran koperasi ini adalah untuk memberikan pembinaan bagi para penambang rakyat di wilayah tersebut. Pembinaan tersebut mencakup aspek keselamatan kerja hingga tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
"Tujuannya agar lapangan kerja yang tercipta bisa terukur, terarah, dan tertata dengan baik. Kami ingin menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi pekerja, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas," tuturnya.
Selain fokus pada tata kelola pertambangan, Jaro Beben menekankan bahwa Koperasi IMJ memiliki visi sosial yang kuat. Sejauh ini, koperasi telah menyalurkan bantuan kepada anak yatim, piatu, kaum dhuafa, hingga lansia di sekitar wilayah operasional.
"Alhamdulillah, kami sudah membuktikan kepedulian sosial sebagai wujud nyata hadirnya koperasi di tengah masyarakat. Ke depan, kami juga berkomitmen membantu pembangunan sarana umum dan tempat peribadatan, baik di ruang lingkup koperasi maupun fasilitas publik lainnya," pungkas Jaro Beben.
Melalui klarifikasi ini, pihak pengurus berharap masyarakat dan pihak terkait mendapatkan informasi yang berimbang mengenai status dan peran positif Koperasi Inti Mandiri Jaya dalam mendukung perekonomian lokal di Kabupaten Lebak.
(Deni)
Red: (TNN)




Komentar
Posting Komentar