Geng motor bacok dua remaja di Tangerang, tiga pelaku berhasil ditangkap
TANGERANG, (TNN) – Aksi brutal geng motor kembali meresahkan warga, kali ini terjadi di bawah jembatan layang Taman Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Rabu dini hari pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Dua remaja berusia 16 dan 17 tahun menjadi korban pembacokan sekelompok pemuda yang berboncengan banyak menggunakan sepeda motor .
Kedua korban bernama Syarif Hidayat dan Dimas Ramdani, saat itu sedang berkendara dari arah Jakarta menuju Tangerang. Di kawasan Cimone, mereka sempat berpapasan dan saling tatap dengan rombongan pemuda lain, hal sepele ini ternyata memicu kemarahan pelaku. Saat korban memutuskan melanjutkan perjalanan, rombongan itu justru mengejar dan memepet kendaraan korban hingga ke bawah jembatan layang, lalu langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam secara membabi buta .
Akibat kejadian itu, salah satu korban mengalami enam luka bacok di bagian punggung dan paha, sementara rekannya menderita luka serius di punggung hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Pelaku sempat berusaha merampas motor dan barang bawaan, namun gagal karena korban berusaha melawan sekuat tenaga sebelum akhirnya pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Menerima laporan tersebut, Polresta Tangerang Kota bergerak cepat. Tim Satreskrim dan Polsek Jatiuwung menelusuri rekaman CCTV sepanjang jalur kejadian dan mengidentifikasi jejak pergerakan kelompok tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada sekelompok pemuda yang berdomisili di wilayah Pasar Kemis hingga Kabupaten Serang.
Pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, polisi melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda dan berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial MH, DP, dan GR. Mereka diamankan tanpa perlawanan berarti. Selain orangnya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, senjata tajam jenis celurit, helm, pakaian, serta telepon genggam yang dipakai saat kejadian .
Dalam keterangannya Minggu kemarin, Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ketiga tersangka kini ditahan dan disangkakan pasal penganiayaan berat berencana serta tindak pidana senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun .
"Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Kami juga masih memburu sisa anggota kelompok yang lain yang sempat melarikan diri, agar pertanggungjawaban hukum tuntas semua," tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua agar lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, serta mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika melihat kejadian serupa, melainkan segera melapor ke pos terdekat atau menghubungi nomor darurat 110. Keamanan di sepanjang jalan utama dan kawasan rawan kini diperketat dengan patroli rutin guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Red: (TNN)


Komentar
Posting Komentar