Berantas Calo Tenaga Kerja, Kapolda Banten dan Gubernur Pertegas Komitmen di Perayaan May Day 2026


SERANG, TERAS NASIONAL NEWS – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Serang menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Banten dan Polda Banten untuk mendeklarasikan perang terhadap praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja.

Gubernur Banten, Andra Soni, secara tegas menyebut praktik percaloan sebagai tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas. Ia memastikan bahwa pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum tidak akan segan menindak tegas oknum yang terlibat.

"Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Kapolda Banten sudah sepakat untuk menindak siapa pun yang bermain di dalamnya," tegas Andra Soni saat menghadiri perayaan May Day di kawasan industri PT Samator, Minggu (3/5/2026).

Sinergi Lintas Sektoral
Andra Soni mengakui bahwa pembuktian praktik percaloan sering kali menjadi tantangan di lapangan. Namun, ia menekankan bahwa Satgas dan Desk Ketenagakerjaan telah dibentuk untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam memperoleh pekerjaan.

"Ibu Bupati Serang sudah membentuk Satgas, dan di tingkat Provinsi kami punya Desk Ketenagakerjaan yang melibatkan Kapolda. Tujuannya satu: pastikan warga mendapat kesempatan kerja yang layak tanpa harus melalui oknum," tambahnya.

Peran Buruh dalam Stabilitas Ekonomi
Senada dengan Gubernur, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengapresiasi peran buruh sebagai motor penggerak stabilitas ekonomi. Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis adalah kunci daya saing daerah.

"Sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan dan berkelanjutan," ujar Hengki di hadapan ribuan buruh se-Kabupaten Serang.

Kehadiran Tokoh Daerah
Kegiatan yang berlangsung di Kawasan Industri Modern ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, di antaranya:

Ratu Rachmatuzakiyah (Bupati Serang)

AKBP Andri Kurniawan (Kapolres Serang)

Kolonel Arm Oke Kistianto (Dandim 0602/Serang)

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih berani melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika menemukan indikasi pungutan liar atau praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah Banten.

Redaksi: (Teras Nasional News)









Komentar

Berita Terpopuler

Proyek Gorong-Gorong di Jalan Sumur-Panimbang Makan Korban, Minim Rambu Pengaman Jadi Pemicu

`

Kuasa Hukum LBH Jatramada Akan Ajukan Gugatan terhadap PT GAL Terkait Tanah Milik Warga Desa Cimanis Seluas 14,5 Hektar

Selamat Jalan Bung Oji Fachruroji: Sosok Santun dengan Semangat Dedikasi Tinggi

Sebanyak 6.051 KPM di Kecamatan Sumur Menerima Bantuan Pangan Nasional Tahap 1

Ledakan Dahsyat SPBE di Cimuning Bekasi, Belasan Orang Luka-Luka dan Puluhan Rumah Terdampak

Diduga Beroperasi Sebelum SOP Rampung, Tokoh Masyarakat Soroti SPPG Kecamatan Sobang

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400