Bareskrim Polri Tegas: Pelaku Suntik Gas Elpiji Subsidi Bakal Dimiskinkan dengan Pasal TPPU
`
JAKARTA, TERAS NASIONAL NEWS – Bareskrim Polri mengambil langkah ekstrem untuk memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Tidak sekadar pidana penjara, polisi kini akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset dan memiskinkan para pelakunya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan kejahatan berat karena merugikan masyarakat luas.
"Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku kejahatan ini," tegas Irhamni dalam keterangannya, Minggu (03/05/2026).
Langkah tegas ini merupakan respons atas keberhasilan tim mengungkap praktik culas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Para pelaku menggunakan modus memindahkan (menyuntik) isi tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 April 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan gudang di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada dini hari 28 April 2026.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka utama berinisial KA (eksekutor penyuntik) dan ARP (sopir pengangkut). Dari lokasi kejadian, petugas menyita ribuan barang bukti, di antaranya:
Total 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran (termasuk ratusan tabung berisi hasil suntikan).
Enam unit kendaraan pick-up operasional.
Peralatan teknis berupa puluhan selang regulator dan timbangan.
Irhamni juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk meningkatkan intensitas penindakan terhadap mafia subsidi. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban rakyat, maka penyalahgunaannya tidak akan kami toleransi," tutupnya.
Redaksi: (TNN)





Komentar
Posting Komentar