Sertifikat SHM Pulau Umang Dipertanyakan, Pemprov Banten Ancam Jalur Hukum
SERANG, (TNN) – Status kepemilikan Pulau Umang di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, kini tengah menjadi sorotan tajam Pemerintah Provinsi Banten. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, secara tegas menyatakan bakal menelusuri legalitas pulau seluas 5 hektare tersebut yang dikabarkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak swasta.
Langkah ini diambil setelah publik dihebohkan dengan iklan penjualan Pulau Umang di media sosial senilai Rp 65 miliar pada Selasa (14/4/2026) lalu. Dimyati mengaku heran mengapa sebuah pulau bisa beralih status menjadi hak milik pribadi atau korporasi, bukan sekadar hak sewa.
"Saya bingung kok bisa muncul sertifikat hak milik atas nama perusahaan di sana. Kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempertanyakan prosedur penerbitannya," ujar Dimyati saat ditemui di Serang, Minggu (19/4/2026).
Mantan Bupati Pandeglang ini menegaskan dukungannya terhadap tindakan tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas di pulau tersebut. Langkah KKP dinilai tepat karena adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut serta dugaan penjualan aset publik secara ilegal.
Dimyati menyebutkan bahwa upaya penjualan pulau ini bukan pertama kalinya terjadi. Ia mengingatkan kembali insiden serupa yang pernah mencuat sebelum kebakaran hebat melanda kawasan tersebut pada tahun 2018 silam.
Guna mendalami persoalan ini, Pemprov Banten tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti kerugian negara atau masyarakat.
"Kalau memang ada prosedur yang ditabrak atau ada pihak yang dirugikan, otomatis akan kami proses secara pidana maupun perdata. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Sebagai langkah awal, Dimyati telah menginstruksikan Camat Sumur untuk segera mengecek kondisi di lapangan dan menelusuri sejarah peralihan tanah di pulau tersebut.
Pihak Pemprov Banten berkomitmen untuk memastikan status hukum seluruh wilayah pesisir di Banten agar konflik agraria serupa tidak kembali terulang di masa depan. Koordinasi lintas sektor dengan otoritas terkait akan dipercepat guna mendapatkan kejelasan status hukum Pulau Umang secara menyeluruh.
Red: (TNN)



Komentar
Posting Komentar