GWI Desak Pemkab Pandeglang Usut Dugaan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK di BPD
PANDEGLANG, TERAS NASIONAL NEWS.COM – Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk segera mengambil langkah tegas terkait adanya dugaan praktik rangkap jabatan. Kasus ini disinyalir melibatkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Desakan ini disampaikan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang terus berkembang. Berdasarkan pantauan tim redaksi Teras Nasional News, meski isu ini telah mencuat melalui berbagai pemberitaan media daring, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata atau respons memuaskan dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Perwakilan GWI, M. Sutisna, dalam keterangannya menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi besar menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi ini dikhawatirkan dapat mencederai profesionalisme birokrasi serta mengganggu kualitas pelayanan publik.
“Melalui laporan terpadu dan berbagai kanal informasi media, kami mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh. Aspirasi masyarakat adalah amanah yang harus didengar dan ditindaklanjuti secara serius demi tegaknya aturan,” ujar M. Sutisna kepada Teras Nasional News, Senin (6/4/2026).
GWI memandang perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak otoritas terkait untuk memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat. Tindakan tegas dinilai sangat krusial guna menjaga integritas pembangunan daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang agar terhindar dari isu negatif.
Lebih lanjut, Sutisna menekankan bahwa langkah "bersih-bersih" administrasi ini merupakan upaya preventif agar Kabupaten Pandeglang bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
“Ini demi tercapainya tujuan pembangunan yang sehat. Kita semua berharap Kabupaten Pandeglang benar-benar bersih dari indikasi KKN. Jangan sampai ada tuduhan pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang justru dapat merusak citra daerah,” pungkasnya.
Red: TNN
.jpg)
Komentar
Posting Komentar