ULP PLN Malingping Diminta Bertindak Tegas Tertibkan Kabel Wi-Fi Liar Menumpang di Tiang Listrik



PANDEGLANG
, Teras Nasional News – Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) melalui koordinatornya, M. Sutisna, mendesak manajemen PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping untuk segera menindaklanjuti dan menertibkan maraknya penempatan kabel jaringan internet atau Wi-Fi yang berserakan dan menumpang pada tiang-tiang listrik milik negara. Permintaan ini ditujukan khususnya untuk wilayah Kecamatan Munjul dan sekitarnya, Kabupaten Pandeglang, berdasarkan laporan dan aspirasi yang dihimpun dari masyarakat setempat.
 
Menurut M. Sutisna, kondisi penataan kabel yang semrawut dan tidak beraturan tersebut tidak hanya berisiko mengganggu keamanan dan keandalan pasokan listrik, namun juga membuka celah dugaan adanya praktik bisnis yang tidak transparan. Hal ini dinilai sangat merugikan aset dan kepentingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
“BUMN tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik sepihak dari pihak atau perusahaan nakal. PLN wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam, agar tidak ditemukan lagi dugaan permainan atau ketidakberesan dalam penempatan jaringan kabel Wi-Fi yang menumpang di aset milik PLN,” tegas M. Sutisna dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
 
Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melarang atau menghalangi perusahaan penyedia layanan internet untuk beroperasi dan melayani masyarakat. Namun, prinsip ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan harus tetap dijunjung tinggi. Perusahaan yang mengaku besar dan mapan, lanjutnya, seharusnya memiliki tanggung jawab dan kemampuan menyediakan infrastruktur sendiri yang layak dan standar, bukan membebani fasilitas yang sudah ada.
 
“Silakan saja berbisnis dan melayani warga, asalkan tertib, berizin, dan tidak mengganggu kenyamanan serta keamanan lingkungan maupun fasilitas umum. Kalau mengaku perusahaan besar, minimal punya tiang sendiri dengan standar yang sesuai, jangan terus-menerus menumpang dan memanfaatkan aset BUMN sembarangan,” ujarnya.
 
Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Langkah ini diambil guna memastikan pihak PLN ULP Malingping dapat bertindak tegas, adil, dan profesional. Penertiban ini menjadi penting demi menjaga keandalan sistem kelistrikan, keamanan, serta kenyamanan masyarakat luas dari bahaya tata kabel yang tidak rapi.
 
Pihaknya berharap aset negara dapat terlindungi sepenuhnya dari oknum pebisnis yang hanya ingin mencari keuntungan pribadi namun mengabaikan aturan dan kelayakan fasilitas umum.
 
(M. Sutisna)

Komentar

Berita Terpopuler

Proyek Gorong-Gorong di Jalan Sumur-Panimbang Makan Korban, Minim Rambu Pengaman Jadi Pemicu

`

Kuasa Hukum LBH Jatramada Akan Ajukan Gugatan terhadap PT GAL Terkait Tanah Milik Warga Desa Cimanis Seluas 14,5 Hektar

Selamat Jalan Bung Oji Fachruroji: Sosok Santun dengan Semangat Dedikasi Tinggi

Sebanyak 6.051 KPM di Kecamatan Sumur Menerima Bantuan Pangan Nasional Tahap 1

Ledakan Dahsyat SPBE di Cimuning Bekasi, Belasan Orang Luka-Luka dan Puluhan Rumah Terdampak

Diduga Beroperasi Sebelum SOP Rampung, Tokoh Masyarakat Soroti SPPG Kecamatan Sobang

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400