Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Carenang Obrak-Abrik Toko Jamu Penjual Miras Ilegal
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Carenang Obrak-Abrik Toko Jamu Penjual Miras Ilegal
CARENANG-SERANG, (TNN) – Komitmen Polsek Carenang dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) terus digencarkan. Kali ini, sebuah warung yang berkedok sebagai toko jamu menjadi sasaran operasi setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Serang.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (13/05/2026), sejumlah personel diterjunkan menyisir titik-titik rawan peredaran miras dan aksi kejahatan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan belasan botol miras berbagai merek yang disembunyikan di dalam warung tersebut.
Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, S.H., menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi alkohol.
"Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga Kamtibmas. Peredaran miras ilegal sangat meresahkan masyarakat dan sering menjadi pemicu gangguan keamanan lainnya," tegas AKP Desma Priatna kepada media, Kamis (14/05/2026).
Selain menyasar peredaran miras, petugas di lapangan juga menyisir lokasi rawan lainnya untuk mengantisipasi aksi premanisme, penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan jalanan. Penjual miras yang terjaring pun langsung diberikan pembinaan dan peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Desma menjelaskan bahwa operasi serupa akan rutin dilakukan secara konsisten di wilayah hukum Polsek Carenang guna memastikan situasi tetap kondusif. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui *call center* 110 atau langsung ke kantor polsek terdekat jika mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras ilegal," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh barang bukti belasan botol miras telah diamankan di Mapolsek Carenang untuk proses lebih lanjut.
(Rusli)
Red: (TNN)




Komentar
Posting Komentar