Tiang Listrik PLN di Munjul Penuh Kabel Wi-Fi Diduga Ilegal, Petugas Lapangan Akui Kewalahan dan Terhambat Kerja


Fakta Utuh, Berita Akurat 


PANDEGLANG, Teras Nasional News
– Tim Investigasi Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Wartawan GOW Banten bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengungkapkan pemandangan memprihatinkan di wilayah Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Puluhan tiang listrik milik PT PLN (Persero) di wilayah tersebut terlihat berantakan dan dipenuhi jaringan kabel penyedia layanan internet atau Wi-Fi yang diduga dipasang secara liar dan tanpa izin resmi.
 
Temuan ini semakin mempertegas laporan-laporan sebelumnya yang menyebutkan adanya pembiaran yang sudah berlangsung lama terhadap penggunaan aset negara. Praktik ini dinilai merugikan negara, melanggar aturan, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.
 
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi langsung tim investigasi ke Posko PLN Munjul pada pukul 21.51 hingga 21.59 WIB, pihak petugas lapangan justru mengaku kewalahan dan terganggu dengan kondisi tersebut. Melalui percakapan yang terekam, petugas mengaku sudah berupaya menertibkan, namun kabel-kabel tersebut selalu dipasang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
"Kita juga keganggu kerjanya, sudah dipotong gunting tapi kembali lagi. Sudah sering siperingatan... Ya harus diangkat ke media itu Wi-Fi ilegalnya, yang gak punya tiang... Sedangkan penghasilnya besar bos Wi-Fi-nya," ungkap jawaban tertulis petugas Posko PLN Munjul saat dikonfirmasi.
 
Petugas juga menyampaikan bahwa persoalan ini sudah di luar kewenangan posko lapangan dan menyarankan agar permasalahan ini dilaporkan dan disampaikan langsung ke kantor PLN wilayah MLP. Pernyataan ini secara tegas menunjukkan bahwa keberadaan kabel-kabel tersebut sudah diketahui pihak internal, namun penanganannya belum tuntas hingga ke akar masalah.
 
Ditinjau dari sisi hukum, praktik pemasangan kabel jaringan pada tiang listrik milik PLN tanpa adanya izin resmi merupakan perbuatan melawan hukum dan memiliki ancaman sanksi yang berat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 38 dan 47, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 53. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda mencapai Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
 
Merespons kondisi yang sudah dianggap darurat tersebut, Tim Investigasi GOW Banten menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti demi ketertiban dan kepatuhan hukum.
 
Pertama, Tim menuntut PT PLN (Persero) beserta anak usahanya, Icon Plus, untuk segera melakukan penertiban massal terhadap seluruh kabel yang terpasang secara ilegal, khususnya di wilayah Munjul dan sekitarnya, serta wilayah Provinsi Banten pada umumnya.
 
Kedua, aparat penegak hukum diminta turun tangan dan menindak tegas seluruh penyedia layanan atau provider yang terbukti memasang jaringan kabel secara liar tanpa izin serta melanggar regulasi yang berlaku.
 
Ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang diminta tidak tinggal diam dan ikut mengawasi serta melindungi aset milik negara agar tidak dijadikan "bancakan" atau dimanfaatkan sepihak oleh pihak swasta demi keuntungan pribadi.
 
"Kami tidak anti terhadap keberadaan penyedia layanan internet atau provider, namun semua kegiatan usaha harus berjalan sesuai koridor aturan dan hukum yang berlaku. Jangan sampai aset negara jadi bancakan pihak tertentu saja," tegas Ketua Tim Investigasi GOW Banten.
 
Pernyataan pers ini dikeluarkan sebagai bentuk dorongan transparansi publik dan mendesak percepatan tindakan penertiban. Hal ini juga bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat dari bahaya instalasi kabel yang tidak memenuhi standar teknis keselamatan.
 
(Tim Redaksi TNN / Rilis GOW Banten - GWI)







Komentar

Berita Terpopuler

Proyek Gorong-Gorong di Jalan Sumur-Panimbang Makan Korban, Minim Rambu Pengaman Jadi Pemicu

`

Kuasa Hukum LBH Jatramada Akan Ajukan Gugatan terhadap PT GAL Terkait Tanah Milik Warga Desa Cimanis Seluas 14,5 Hektar

Selamat Jalan Bung Oji Fachruroji: Sosok Santun dengan Semangat Dedikasi Tinggi

Sebanyak 6.051 KPM di Kecamatan Sumur Menerima Bantuan Pangan Nasional Tahap 1

Ledakan Dahsyat SPBE di Cimuning Bekasi, Belasan Orang Luka-Luka dan Puluhan Rumah Terdampak

Diduga Beroperasi Sebelum SOP Rampung, Tokoh Masyarakat Soroti SPPG Kecamatan Sobang

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400