Kuasa Hukum LBH Jatramada Akan Ajukan Gugatan terhadap PT GAL Terkait Tanah Milik Warga Desa Cimanis Seluas 14,5 Hektar
PANDEGLANG, (TNN) – Tim Kuasa Hukum dari LBH Jatramada akan ajukan gugatan terhadap PT GAL terkait dugaan persoalan penguasaan tanah milik warga Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, dengan luas mencapai 14,5 hektar, 12/5/26
Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Sudrajat, SH., MH., Endim Sukarna, SH., Dede Suhendra, SH., Heriyanto, SH., dan Udi Sukmaji. Mereka menyatakan langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan perjuangan hak masyarakat yang merasa dirugikan.
Menurut pihak kuasa hukum, tanah seluas 14,5 hektar tersebut merupakan lahan yang selama ini diklaim sebagai milik warga Desa Cimanis. Namun dalam perjalanannya muncul dugaan penguasaan oleh pihak perusahaan yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Gugatan ini merupakan upaya hukum agar ada kepastian dan keadilan bagi warga Desa Cimanis,” ujar Sudrajat, SH., MH., selaku kuasa hukum dari LBH Jatramada.Tim kuasa hukum Sudrajat menegaskan bahwa seluruh proses akan ditempuh melalui jalur hukum dan mengedepankan asas keadilan serta pembuktian di persidangan. Mereka berharap perkara ini dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,ujarnya
Warga Desa Cimanis berharap adanya penyelesaian yang adil atas sengketa tersebut, mengingat lahan yang disengketakan dinilai memiliki nilai ekonomi dan historis bagi masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GAL belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh LBH Jatramada tersebut.
(Udi. S)




Komentar
Posting Komentar